SISTEM ALIH KREDIT
Sistem alih kredit adalah pengakuan satuan nilai kredit yang telah dicapai sebelum menjadi mahasiswa STIA LAN yang ditetapkan berdasarkan jenjang dan bidang ilmu yang melatar-belakangi pendidikannya, yang dapat ditransfer/ disetarakan sebagai pengganti sebagian mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum STIA LAN.
Pelaksanaan sistem alih kredit diadasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
e. Mata kuliah dan jumlah kredit yang harus ditempuh oleh mahasiswa alih kredit didasarkan pada kurikulum yang telah ditetapkan, sesuai dengan pilihan jurusan dan program studi yang diminatinya.1). Pendidikan terakhir jenjang Strata Satu :
- Kelompok A (Bidang Sosial) yakni Administrasi, Ekonomi, dan Manajemen.
- Kelompok B (Bidang Sosial) yakni Hukum, Sastra/Budaya, Pendidikan, dan Statistik.
- Kelompok C (Bidang Non Sosial) yakni Teknik, Kesehatan, Pertanian, dan lain lain.
2). Pendidikan terakhir program Diploma Empat :
- Kelompok A (Bidang Sosial) yakni Administrasi, Ekonomi, dan Manajemen.
- Kelompok B (Bidang Sosial) yakni Hukum, Sastra/Budaya, Pendidikan, dan Statistik.
- Kelompok C (Bidang Non Sosial) yakni Teknik, Kesehatan, Pertanian, dan lain lain.
- Kelompok D (Kearsipan)
3). Pendidikan terakhir program Diploma Tiga :
- Kelompok A (Bidang Sosial) yakni Administrasi, Ekonomi, dan Manajemen.
- Kelompok B (Bidang Sosial) yakni Hukum, Sastra/Budaya, Pendidikan, dan Statistik.
- Kelompok C (Bidang Non Sosial) yakni Teknik, Kesehatan, Pertanian, dan lain lain.
- Kelompok D (Kearsipan).
- Kelompok E (Akademi Kemiliteran dan Kepolisian yakni AKABRI, AMN, AAD, AAL, AAU, dan AKAPOL).
4). Pendidikan terakhir Program Diploma Dua (Kearsipan).
3. Penentuan jumlah alih kredit
Penentuan jumlah alih kredit untuk setiap kelompok jenjang dan atau program pendidikan serta bidang ilmu, adalah sebagai berikut:
4. Pengesahan Alih KreditPenentuan jumlah kredit untuk setiap latar belakang jenjang pendidikan dan bidang ilmu pendidikan terakhir secara rinci adalah sebagai tersebut dalam lampiran buku ini.
Pengesahan alih kredit untuk setiap penerimaan mahasiswa baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIA-LAN secara kolektif dan kepada mahasiswa diberikan petikan Surat Keputusan.