SISTEM ALIH KREDIT


  1. Pengertian
  2. Sistem alih kredit adalah pengakuan satuan nilai kredit yang telah dicapai sebelum menjadi mahasiswa STIA LAN yang ditetapkan berdasarkan jenjang dan bidang ilmu yang melatar-belakangi pendidikannya, yang dapat ditransfer/ disetarakan sebagai pengganti sebagian mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum STIA LAN.

  3. Prinsip-prinsip dasar

Pelaksanaan sistem alih kredit diadasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Sistem alih kredit berlaku bagi mahasiswa baru, baik yang melalui ujian seleksi maupun pindahan antar kampus STIA-LAN;
  2. Mahasiswa baru yang diterima melalui ujian seleksi harus berasal dari perguruan tinggi berstatus negeri, kedinasan, swasta disamakan, atau swasta lainnya yang telah lulus ujian negara, dibuktikan dengan ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Bagi mahasiswa pindahan antar kampus STIA-LAN, harus melampirkan bukti pengakuan alih kredit dari STIA-LAN asal;
  4. Latar belakang pendidikan (jenjang dan bidang ilmu) mahasiswa baru yang digunakan sebagai dasar penentuan alih kredit digolongkan sebagai berikut:

1). Pendidikan terakhir jenjang Strata Satu :

  1. Kelompok A (Bidang Sosial) yakni Administrasi, Ekonomi, dan Manajemen.
  2. Kelompok B (Bidang Sosial) yakni Hukum, Sastra/Budaya, Pendidikan, dan Statistik.
  3. Kelompok C (Bidang Non Sosial) yakni Teknik, Kesehatan, Pertanian, dan lain lain.

2). Pendidikan terakhir program Diploma Empat :

  1. Kelompok A (Bidang Sosial) yakni Administrasi, Ekonomi, dan Manajemen.
  2. Kelompok B (Bidang Sosial) yakni Hukum, Sastra/Budaya, Pendidikan, dan Statistik.
  3. Kelompok C (Bidang Non Sosial) yakni Teknik, Kesehatan, Pertanian, dan lain lain.
  4. Kelompok D (Kearsipan)

3). Pendidikan terakhir program Diploma Tiga :

  1. Kelompok A (Bidang Sosial) yakni Administrasi, Ekonomi, dan Manajemen.
  2. Kelompok B (Bidang Sosial) yakni Hukum, Sastra/Budaya, Pendidikan, dan Statistik.
  3. Kelompok C (Bidang Non Sosial) yakni Teknik, Kesehatan, Pertanian, dan lain lain.
  4. Kelompok D (Kearsipan).
  5. Kelompok E (Akademi Kemiliteran dan Kepolisian yakni AKABRI, AMN, AAD, AAL, AAU, dan AKAPOL).

4). Pendidikan terakhir Program Diploma Dua (Kearsipan).

e.  Mata kuliah dan jumlah kredit yang harus ditempuh oleh mahasiswa alih kredit didasarkan pada kurikulum yang telah ditetapkan, sesuai dengan pilihan jurusan dan program studi yang diminatinya.

3. Penentuan jumlah alih kredit

Penentuan jumlah alih kredit untuk setiap kelompok jenjang dan atau program pendidikan serta bidang ilmu, adalah sebagai berikut:

  1. Latar belakang pendidikan bidang Ilmu Sosial (Kelompok A) meliputi disiplin Ilmu Administrasi, Ekonomi, dan Manajemen.
  2. Latar belakang pendidikan bidang Ilmu Sosial (Kelompok B) meliputi disiplin Ilmu Hukum, Sastra/Budaya, Pendidikan, dan Statistik.
  3. Latar belakang pendidikan bidang Ilmu Non Sosial (Kelompok C) meliputi disiplin Ilmu Teknik, Kesehatan, Pertanian, dan lain-lain.
  4. Latar belakang pendidikan Kearsipan.
  5. Latar belakang pendidikan tinggi Kemiliteran dan Kepolisian (AKABRI, AMN, AAD, AAL, AAU, dan AKAPOL).

Penentuan jumlah kredit untuk setiap latar belakang jenjang pendidikan dan bidang ilmu pendidikan terakhir secara rinci adalah sebagai tersebut dalam lampiran buku ini.

4. Pengesahan Alih Kredit

Pengesahan alih kredit untuk setiap penerimaan mahasiswa baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIA-LAN secara kolektif dan kepada mahasiswa diberikan petikan Surat Keputusan.

 

(Kembali...)