CUTI AKADEMIK


1. Pengertian

  1. Cuti Akademik adalah kondisi dimana mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik selama periode tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan didasarkan atas persetujuan Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Selama cuti akademik, mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik meliputi kuliah, pengajuan judul, seminar Proposal Penelitian dan pembimbingan skripsi.
2. Persyaratan
  1. Minimal duduk pada semester dua.
  2. Indeks Prestasi (IP) terakhir lebih dari 1,50.
  3. Belum menyelesaikan seluruh mata kuliah.
  4. Cuti akademik dapat diambil maksimal dua semester selama masa studi.
  5. Cuti akademik karena tugas kantor/dinas, harus dilampiri Surat Tugas / Surat Keterangan dari instansi.
  6. Permohonan diajukan kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan kemahasiswaan pada rentang waktu yang telah ditentukan.
  7. Membayar uang SPP sebesar 50%.
3. Waktu Pengajuan Permohonan

Permohonan cuti akademik diajukan selambat-lambatnya dua minggu setelah perkuliahan berlangsung. Jangka waktu pengajuan cuti akademik ditetapkan oleh Keterangan dari STIA-LAN.

     

4. Prosedur Pengajuan Permohonan

Mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan :

  1. Foto kopi Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir.
  2. Surat Tugas (apabila cuti dengan alasan dinas).
  3. Mengisi Formulir Permohonan Cuti Akademik
  4. Apabila permohonan cuti akademik disetujui maka akan diterbitkan Surat Keterangan.
5. Lain-Lain
  1. Mahasiswa akan dicutikan bila sejak awal hingga 21 hari tidak menghadiri perkuliahan berturut-turut tanpa melapor ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan karena berbagai alasan. Hal ini berlaku meskipun mahasiswa telah mendaftarkan mata kuliah.
  2. Mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti di luar rentang waktu yang telah ditentukan (yaitu 21 hari), dikenai pembayaran uang SPP sebesar 100%.
  3. Surat Keterangan cuti akademik hanya berlaku satu semester dan dapat diperpanjang maksimal satu kali setelah diadakan pemeriksanaan ulang data akademik mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Masa cuti akademik diperhitungkan dalam masa studi.

(Kembali...)