CUTI
AKADEMIK
1. Pengertian
- Cuti Akademik adalah kondisi dimana mahasiswa tidak mengikuti kegiatan
akademik selama periode tertentu dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan didasarkan atas persetujuan Kepala Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
- Selama cuti akademik, mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan
akademik meliputi kuliah, pengajuan judul, seminar Proposal Penelitian dan
pembimbingan skripsi.
2. Persyaratan
Minimal duduk pada semester dua.
Indeks Prestasi (IP) terakhir lebih dari 1,50.
Belum menyelesaikan seluruh mata kuliah.
Cuti akademik dapat diambil maksimal dua semester selama masa
studi.
Cuti akademik karena tugas kantor/dinas, harus dilampiri Surat Tugas / Surat
Keterangan dari instansi.
Permohonan diajukan kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
kemahasiswaan pada rentang waktu yang telah ditentukan.
Membayar uang SPP sebesar 50%.
3. Waktu Pengajuan Permohonan
Permohonan cuti akademik diajukan selambat-lambatnya dua
minggu setelah perkuliahan berlangsung. Jangka waktu pengajuan cuti akademik
ditetapkan oleh Keterangan dari STIA-LAN.
4. Prosedur Pengajuan Permohonan
Mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada Kepala
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan :
- Foto kopi Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir.
- Surat Tugas (apabila cuti dengan alasan dinas).
- Mengisi Formulir Permohonan Cuti Akademik
- Apabila permohonan cuti akademik disetujui maka akan diterbitkan Surat
Keterangan.
5. Lain-Lain
Mahasiswa akan dicutikan bila sejak awal hingga 21 hari tidak menghadiri
perkuliahan berturut-turut tanpa melapor ke Bagian Administrasi Akademik dan
Kemahasiswaan karena berbagai alasan. Hal ini berlaku meskipun mahasiswa telah
mendaftarkan mata kuliah.
Mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti di luar rentang waktu yang telah
ditentukan (yaitu 21 hari), dikenai pembayaran uang SPP sebesar 100%.
Surat Keterangan cuti akademik hanya berlaku satu semester dan dapat
diperpanjang maksimal satu kali setelah diadakan pemeriksanaan ulang data
akademik mahasiswa yang bersangkutan.
Masa cuti akademik diperhitungkan dalam masa
studi.
(Kembali...)