PENDAFTARAN
MATA KULIAH
1. Pengertian
Pendaftaran mata kuliah adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa pada
waktu yang telah ditentukan untuk mendaftarkan mata kuliah yang akan ditempuh
pada semester yang akan datang.
Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang berisi rencana (konsep) mata
kuliah yang akan ditempuh pada semester yang akan datang untuk memperoleh
persetujuan dosen Pembimbing Akademik (PA). Kartu rencana studi diisi dan
didaftarkan pada setiap awal semester.
Jumlah SKS yang dapat diambil didasarkan pada Indeks Prestasi (IP) semester
sebelumnya. Jumlah SKS maksimal yang dapat diambil untuk semester yang akan
datang tercantum pada Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya.
2. Prosedur Pendaftaran Mata Kuliah
Pendaftaran mata kuliah diawali dengan pengisian KRS yang telah disetujui
oleh dosen PA pada waktu yang ditentukan.
KRS diserahkan kepada petugas pendaftaran mata kuliah pada waktu yang telah
ditentukan.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menetapkan pembagian kelas
setiap mata kuliah berdasarkan kapasitas kelas. Mahasiswa akan menerima Kartu
Studi Mahasiswa (KSM) yang disahkan oleh petugas sebagai bukti sah untuk
mengikuti perkuliahan semester yang akan datang.
3. Perbaikan Kartu Studi Mahasiswa
Perbaikan KSM adalah proses perubahan KSM yang diajukan oleh mahasiswa dan
disetujui oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Perbaikan KSM berupa pembatalan mata kuliah yang diajukan oleh mahasiswa
dapat diganti dengan mata kuliah yang lain dengan persetujuan dosen PA dan
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Perbaikan KSM berupa penggantian hari, jam dan ruang kuliah (HJR) pada mata
kuliah yang sama tidak dapat dilayani.
Perbaikan kartu studi mahasiswa (termasuk pembatalan mata kuliah) hanya
dapat dilakukan dalam kurun waktu empatbelas hari terhitung sejak perkuliahan
hari pertama semester yang bersangkutan dimulai.
4. Pelanggaran dan Sanksi
KRS yang belum disetujui oleh dosen pembimbing akademik tidak boleh diproses
dalam pendaftaran mata kuliah.
Kelebihan SKS akan dibatalkan secara langsung oleh program komputer dan
jumlahnya akan disesuaikan dengan jumlah SKS maksimal yang diperbolehkan dalam
KHS.
Mahasiswa yang terlambat mendaftarkan mata kuliah akan diberikan sanksi
berupa pengurangan jumlah SKS yang diambil pada semester tersebut dengan
rincian sebagai berikut:
- keterlambatan sampai dengan minggu pertama dari pekan pendaftaran/bursa
mata kuliah dikurangi tiga SKS;
- keterlambatan sampai dengan pada minggu kedua dari pekan pendaftaran/bursa
mata kuliah dikurangi enam SKS; dan
- keterlambatan setelah minggu kedua dari pekan pendaftaran/ bursa mata
kuliah maka mahasiswa yang bersangkutan dicutikan namun tetap membayar
dana SPP secara penuh.
(Kembali...)