PENDAFTARAN MATA KULIAH


1. Pengertian
  1. Pendaftaran mata kuliah adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa pada waktu yang telah ditentukan untuk mendaftarkan mata kuliah yang akan ditempuh pada semester yang akan datang.
  2. Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang berisi rencana (konsep) mata kuliah yang akan ditempuh pada semester yang akan datang untuk memperoleh persetujuan dosen Pembimbing Akademik (PA). Kartu rencana studi diisi dan didaftarkan pada setiap awal semester.
  3. Jumlah SKS yang dapat diambil didasarkan pada Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya. Jumlah SKS maksimal yang dapat diambil untuk semester yang akan datang tercantum pada Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya.
2. Prosedur Pendaftaran Mata Kuliah
  1. Pendaftaran mata kuliah diawali dengan pengisian KRS yang telah disetujui oleh dosen PA pada waktu yang ditentukan.
  2. KRS diserahkan kepada petugas pendaftaran mata kuliah pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menetapkan pembagian kelas setiap mata kuliah berdasarkan kapasitas kelas. Mahasiswa akan menerima Kartu Studi Mahasiswa (KSM) yang disahkan oleh petugas sebagai bukti sah untuk mengikuti perkuliahan semester yang akan datang.
3. Perbaikan Kartu Studi Mahasiswa
  1. Perbaikan KSM adalah proses perubahan KSM yang diajukan oleh mahasiswa dan disetujui oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Perbaikan KSM berupa pembatalan mata kuliah yang diajukan oleh mahasiswa dapat diganti dengan mata kuliah yang lain dengan persetujuan dosen PA dan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
  3. Perbaikan KSM berupa penggantian hari, jam dan ruang kuliah (HJR) pada mata kuliah yang sama tidak dapat dilayani.
  4. Perbaikan kartu studi mahasiswa (termasuk pembatalan mata kuliah) hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu empatbelas hari terhitung sejak perkuliahan hari pertama semester yang bersangkutan dimulai.
4. Pelanggaran dan Sanksi
  1. KRS yang belum disetujui oleh dosen pembimbing akademik tidak boleh diproses dalam pendaftaran mata kuliah.
  2. Kelebihan SKS akan dibatalkan secara langsung oleh program komputer dan jumlahnya akan disesuaikan dengan jumlah SKS maksimal yang diperbolehkan dalam KHS.
  3. Mahasiswa yang terlambat mendaftarkan mata kuliah akan diberikan sanksi berupa pengurangan jumlah SKS yang diambil pada semester tersebut dengan rincian sebagai berikut:
    1. keterlambatan sampai dengan minggu pertama dari pekan pendaftaran/bursa mata kuliah dikurangi tiga SKS;
    2. keterlambatan sampai dengan pada minggu kedua dari pekan pendaftaran/bursa mata kuliah dikurangi enam SKS; dan
    3. keterlambatan setelah minggu kedua dari pekan pendaftaran/ bursa mata kuliah maka mahasiswa yang bersangkutan dicutikan namun tetap membayar dana SPP secara penuh.

(Kembali...)