DAFTAR ULANG


1. Pengertian
  1. Daftar ulang mahasiswa adalah proses yang dilakukan oleh setiap mahasiswa untuk mendaftar kembali sebagai mahasiswa STIA-LAN dilakukan dengan persyaratan dan pada waktu yang telah ditetapkan.
  2. Daftar ulang dilakukan oleh setiap mahasiswa baik yang masih mengambil mata kuliah maupun mahasiswa yang telah habis mata kuliahnya dan sedang dalam proses penyusunan skripsi.
  3. Daftar ulang meliputi dua rangkaian kegiatanyang tidak dapat dipisahkan, yaitu membayar dana SPP dan mengisi formulir daftar ulang.
  4. Daftar ulang dilakukan secara berurutan/berkesinambungan pada setiap awal semester selama menjadi mahasiswa (sejak diterima sebagai mahasiswa sampai dengan menyelesaikan pendidikannya atau menyatakan mengudurkan diri sebagai mahasiswa STIA LAN)
2. Waktu

Daftar ulang dilakukan pada setiap awal semester dengan jangka waktu yang ditetapkan.

3. Persyaratan

Berkas-berkas yang diperlukan dalam daftar ulang meliputi :

    1. Bukti pembayaran dana SPP (rangkap 3)
    2. Formulir daftar ulang.
4. Prosedur Daftar Ulang
    1. Membayar dana SPP menurut jumlah, waktu, dan bank yang telah ditentukan.
    2. Menyerahkan bukti pembayaran dana SPP ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
    3. Mengisi formulir daftar ulang di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
5. Pelanggaran dan Sanksi
    1. Setiap mahasiswa yang terlambat membayar dana SPP akan dikenai sanksi administratif.
    2. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang tetap harus membayar dana SPP penuh semester yang ditinggalkan, dan semester yang ditinggalkan dihitung sebagai masa studi.
    3. Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang dua kali berturut-turut dianggap mengundurkan diri, dan statusnya sebagai mahasiswa STIA- LAN dinyatakan drop out (DO).

Mahasiswa yang tidak membayar SPP untuk satu semester mendapatkan surat peringatan dan diberi kesempatan selambat-lambatnya satu bulan untuk melunasi SPP setelah masa pembayaran berakhir.

(Kembali...)