PEMBERHENTIAN
STATUS KEMAHASISWAAN (DROP OUT/DO)
Pimpinan STIA berwenang untuk menetapkan dan mengesahkan
pemberhentian status kemahasiswaan serta pemulihan masa studi.
1. Pengertian
- Status Kemahasiswaan adalah keadaan yang menerangkan bahwa seseorang
terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa STIA-LAN yang dibuktikan dengan
berkas-berkas administrasi dan kegiatan akademik yang diikuti.
- Pemberhentian Status Kemahasiswaan (Drop Out) adalah proses pencabutan
status kemahasiswaan atas diri mahasiswa STIA-LAN disebabkan oleh hal-hal
tertentu yang telah ditentukan.
2. Jenis dan Penyebab DO
- DO administratif diberlakukan kepada mahasiswa yang tidak melakukan daftar
ulang selama dua semester berturut-turut.
- DO akademik diberlakukan kepada mahasiswa karena tidak memenuhi ketentuan
akademik. DO akademik digolongkan menjadi dua yaitu :
- DO prestasi, yaitu DO karena mahasiswa mempunyai IP semester sebesar
1,50 atau kurang pada tiga semester pertama berturut-turut.
- DO masa studi yaitu DO akibat tidak terpenuhinya ketentuan masa studi
sebagaimana telah diatur pada Bab III butir C tentang ketentuan masa studi.
- DO lain-lain, yaitu DO akibat mahasiswa melanggar ketentuan hukum, susila
dan etika. Pemberlakuan DO ini berdasarkan hasil rapat pimpinan STIA-LAN.
3. Penetapan DO
- Bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama 1 semester akan diberikan
surat peringatan.
- DO ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIA-LAN secara kolektif dan
kepada setiap mahasiswa yang dikenai DO diberikan petikan dan tembusannya
diberikan kepada pimpinan instansi yang menugaskan / memberi ijin belajar.
- Surat Keputusan DO diterbitkan selambat-lambatnya 21 hari terhitung sejak
batas akhir jangka waktu daftar ulang.
4. Pemulihan Status Kemahasiswaan
a. Persyaratan Pemulihan Drop Out
- Pemulihan DO Administrasi dan DO Prestasi
- Minimal telah menempuh kuliah selama dua semester;
- Jangka waktu antara pengajuan permohonan pemulihan DO dan penetapan DO
tidak lebih dari empat semester.
- Pemulihan DO Masa Studi
Jangka waktu antara pengajuan permohonan pemulihan DO dan penetapan DO
tidak lebih dari dua semester.
b. Prosedur Pemulihan Drop Out
- Mengajukan surat permohonan pemulihan dari instansi kepada Ketua
STIA-LAN;
- Mengisi formulir pemulihan dan meminta pengesahan kepada pimpinan tempat
bekerja;
- Menyerahkan formulir sebagaimana butir (2) dengan melampirkan
transkrip;
- Menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan :
- Bersedia membayar SPP terhutang;
- Bersedia menempuh mata kuliah pemulihan dan menyelesaikan sisa mata
kuliah yang belum ditempuh;
- Tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat mengakibatkan DO.
- Membayar SPP sesuai dengan jumlah dan jadual yang
ditetapkan.
c. Mata Kuliah Pemulihan
- Jumlah SKS mata kuliah pemulihan ditentukan berdasarkan jumlah SKS mata
kuliah yang telah ditempuh dan lulus, sebagai berikut :
- Kurang dari 49 SKS, mata kuliah pemulihan sebesar 18 SKS ditambah dengan
mata kuliah yang belum ditempuh;
- 49 SKS – 97 SKS, mata kuliah pemulihan sebesar 27 SKS ditambah dengan
mata kuliah yang belum ditempuh;
- Di atas 97 SKS, mata kuliah pemulihan sebesar 33 SKS ditambah dengan
mata kuliah yang belum ditempuh.
- Mata kuliah yang dimasukkan sebagai mata kuliah pemulihan ditentukan
mahasiswa yang bersangkutan.
d. Lain-lain
Pemulihan DO dapat dilakukan hanya satu kali.
(Kembali...)