PEMBERHENTIAN STATUS KEMAHASISWAAN (DROP OUT/DO)


Pimpinan STIA berwenang untuk menetapkan dan mengesahkan pemberhentian status kemahasiswaan serta pemulihan masa studi.

1. Pengertian
  1. Status Kemahasiswaan adalah keadaan yang menerangkan bahwa seseorang terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa STIA-LAN yang dibuktikan dengan berkas-berkas administrasi dan kegiatan akademik yang diikuti.
  2. Pemberhentian Status Kemahasiswaan (Drop Out) adalah proses pencabutan status kemahasiswaan atas diri mahasiswa STIA-LAN disebabkan oleh hal-hal tertentu yang telah ditentukan.
2. Jenis dan Penyebab DO
  1. DO administratif diberlakukan kepada mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang selama dua semester berturut-turut.
  2. DO akademik diberlakukan kepada mahasiswa karena tidak memenuhi ketentuan akademik. DO akademik digolongkan menjadi dua yaitu :
    1. DO prestasi, yaitu DO karena mahasiswa mempunyai IP semester sebesar 1,50 atau kurang pada tiga semester pertama berturut-turut.
    2. DO masa studi yaitu DO akibat tidak terpenuhinya ketentuan masa studi sebagaimana telah diatur pada Bab III butir C tentang ketentuan masa studi.
  1. DO lain-lain, yaitu DO akibat mahasiswa melanggar ketentuan hukum, susila dan etika. Pemberlakuan DO ini berdasarkan hasil rapat pimpinan STIA-LAN.
3. Penetapan DO
  1. Bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama 1 semester akan diberikan surat peringatan.
  2. DO ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIA-LAN secara kolektif dan kepada setiap mahasiswa yang dikenai DO diberikan petikan dan tembusannya diberikan kepada pimpinan instansi yang menugaskan / memberi ijin belajar.
  3. Surat Keputusan DO diterbitkan selambat-lambatnya 21 hari terhitung sejak batas akhir jangka waktu daftar ulang.
4. Pemulihan Status Kemahasiswaan

a. Persyaratan Pemulihan Drop Out

  1. Pemulihan DO Administrasi dan DO Prestasi
  1. Minimal telah menempuh kuliah selama dua semester;
  2. Jangka waktu antara pengajuan permohonan pemulihan DO dan penetapan DO tidak lebih dari empat semester.
  1. Pemulihan DO Masa Studi

Jangka waktu antara pengajuan permohonan pemulihan DO dan penetapan DO tidak lebih dari dua semester.

b. Prosedur Pemulihan Drop Out

    1. Mengajukan surat permohonan pemulihan dari instansi kepada Ketua STIA-LAN;
    2. Mengisi formulir pemulihan dan meminta pengesahan kepada pimpinan tempat bekerja;
    3. Menyerahkan formulir sebagaimana butir (2) dengan melampirkan transkrip;
    4. Menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan :
    1. Bersedia membayar SPP terhutang;
    2. Bersedia menempuh mata kuliah pemulihan dan menyelesaikan sisa mata kuliah yang belum ditempuh;
    3. Tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat mengakibatkan DO.
    1. Membayar SPP sesuai dengan jumlah dan jadual yang ditetapkan.

c. Mata Kuliah Pemulihan

  1. Jumlah SKS mata kuliah pemulihan ditentukan berdasarkan jumlah SKS mata kuliah yang telah ditempuh dan lulus, sebagai berikut :
  1. Kurang dari 49 SKS, mata kuliah pemulihan sebesar 18 SKS ditambah dengan mata kuliah yang belum ditempuh;
  2. 49 SKS – 97 SKS, mata kuliah pemulihan sebesar 27 SKS ditambah dengan mata kuliah yang belum ditempuh;
  3. Di atas 97 SKS, mata kuliah pemulihan sebesar 33 SKS ditambah dengan mata kuliah yang belum ditempuh.
  1. Mata kuliah yang dimasukkan sebagai mata kuliah pemulihan ditentukan mahasiswa yang bersangkutan.

d. Lain-lain

Pemulihan DO dapat dilakukan hanya satu kali.

 

(Kembali...)