SISTEM EVALUASI PERKULIAHAN
1. Jenis Evaluasi
Evaluasi mata kuliah dilakukan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Penulisan Tugas Akademik.
a. Ujian Tengah Semesterb. Ujian Akhir SemesterPelaksanaan Ujian Tengah Semester diadakan pada pertemuan minggu ke VIII.
c. Penulisan Tugas AkademikPelaksanaan Ujian Akhir Semester diadakan pada pertemuan minggu XVI.
2. Persyaratan Mengikuti UjianPenulisan tugas akademik dapat berupa Kajian Kepustakaan, Komentar, Kritik, Resensi Buku, Laporan Studi Lapangan, Studi Kasus, dan Makalah. Setiap mahasiswa diwajibkan menulis tugas akademik sebanyak dua atau tiga sesuai dengan ketentuan mata kuliah masing-masing.
a. Komponen dan Pembobotan
Komponen nilai akhir, terdiri dari :
4. Jadual UjianNilai final dinyatakan dengan angka dan huruf yang merupakan jumlah nilai dibagi seluruh komponen seperti tersebut di atas.
5. Pelaksanaan UjianJadual pelaksanaan UTS dan UAS diatur oleh Panitia Ujian, dan diumumkan dua minggu sebelum pelaksanaan ujian.
a. Pengertian
b. PersyaratanUjian susulan adalah ujian yang dilaksanakan setelah masa Ujian Tengah/Akhir berlangsung dikarenakan mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian tersebut karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. PelaksanaanMahasiswa mengajukan permohonan kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan surat keterangan tugas / surat keterangan dokter paling lambat tiga hari setelah mata kuliah yang bersangkutan diujikan.
7. Penyerahan NilaiUjian susulan dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah mata kuliah tersebut diujikan dengan membawa surat pengantar dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Dosen diharapkan menyerahkan nilai ujian paling lambat sepuluh hari setelah mata kuliah tersbut diujikan.
8. Pemberitahuan NilaiNilai Ujian Akhir Semester diumumkan dua minggu setelah pelaksanaan ujian mata kuliah yang bersangkutan.
9. Kartu Hasil Studi (KHS)10. Transkrip Nilai
Jika terdapat perubahan atau perbaikan nilai yang disebabkan kesalahan dosen, perubahan tersebut dapat diberikan paling lambat satu minggu setelah nilai diumumkan.
12. Indeks Prestasi (IP)Perhitungan IP :
Maksud dari rumus tersebut adalah bahwa Indeks Prestasi (IP) merupakan angka rata-rata yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
"Jumlah perkalian nilai mata kuliah yang dicapai (N) dengan SKS yang ditempuh (K) dibagi dengan jumlah SKS yang diambil (K)".
Contoh :
Seorang mahasiswa Program Studi MPD bernama Neny telah menyelesaikan perkuliahan Semester Gasal Pertama (Semester I) dengan hasil sebagai berikut :

IP semester yang diperoleh Neny adalah :
51 : 17 : 3,0
Bobot Nilai
13. Jumlah SKS yang dapat diambil