MASA
STUDI
Penetapan ketentuan masa studi didasarkan pada jenjang
pendidikan dan sitem alih kredit STIA-LAN. Rincian ketentuan masa studi adalah
sebagai berikut:
- Masa studi jenjang pendidikan Strata-1 bagi mahasiswa dengan pendidikan
terakhir SLTA, maksimal 16 semester.
- Masa studi jenjang pendidikan Strata-1 bagi mahasiswa alih kredit adalah
sebagai berikut:
- Alih kredit antara 72 SKS s/d. 90 SKS, maksimal sepuluh semester
- Alih kredit antara 96SKS s/d. 108 SKS, maksimal delapan semester
- Alih kredit 120 SKS, maksimal enam semester
- Mahasiswa harus ujian skripsi selambat-lambatnya satu bulan setelah masa
studinya berakhir.
Masa cuti akademik termasuk dalam perhitungan masa
studi.
(Kembali...)