PENASIHAT AKADEMIK

Penasihat Akademik adalah dosen yang ditunjuk oleh Ketua STIA-LAN untuk membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi baik untuk setiap semester maupun keseluruhan program pendidikannya. Seorang penasihat akademik diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIA-LAN berdasarkan pertimbangan Pembantu Ketua I.

1. Tugas Penasihat Akademik
  1. Membantu mahasiswa dalam pengambilan mata kuliah pada semester yang akan ditempuh, dengan mempertimbangkan hasil indeks prestasi mahasiswa tersebut pada semester sebelumnya.
  2. Memberikan pertimbangan terhadap mata kuliah yang akan diambil berdasarkan pertimbangan indeks prestasi mahasiswa tersebut pada semester sebelumnya.
  3. Mengikuti perkembangan akademik mahasiswa yang dibimbing dan membantu memecahkan masalah yang mungkin dialami mahasiswa dalam upaya menyelesaikan studinya.
  4. Dosen PA mengikuti rapat yang membicarakan tentang hal-hal yang akan direalisasikan pada perkuliahan semester berikutnya.
2. Kriteria Penasihat Akademik
  1. Dosen atau asisten dosen tetap dan unsur pimpinan STIA-LAN..
  2. Mengetahui dan memahami kurikulum, program perkuliahan, dan proses pembelajaran di STIA-LAN.
3. Waktu Konsultasi Penasihat Akademik

Konsultasi dengan penasihat akademik (PA) dilakukan secara terjadual yaitu dalam rangka pengisian KRS, dan tidak terjadual sesuai dengan keperluan mahasiswa.

4. Prosedur Konsultasi Penasihat Akademik
  1. Mahasiswa berkonsultasi dengan PA dengan membawa rencana studi semester yang akan ditempuh, hasil indeks prestasi semester sebelumnya, dan hal-hal yang disyaratkan oleh bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Mahasiswa harus mengambil mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Kembali...)