PENASIHAT AKADEMIK
Penasihat Akademik adalah dosen yang ditunjuk oleh Ketua STIA-LAN
untuk membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi baik untuk setiap semester
maupun keseluruhan program pendidikannya. Seorang penasihat akademik diangkat
dan diberhentikan oleh Ketua STIA-LAN berdasarkan pertimbangan Pembantu Ketua I.
1. Tugas Penasihat Akademik
Membantu mahasiswa dalam pengambilan mata kuliah pada semester yang akan
ditempuh, dengan mempertimbangkan hasil indeks prestasi mahasiswa tersebut
pada semester sebelumnya.
Memberikan pertimbangan terhadap mata kuliah yang akan diambil berdasarkan
pertimbangan indeks prestasi mahasiswa tersebut pada semester sebelumnya.
Mengikuti perkembangan akademik mahasiswa yang dibimbing dan membantu
memecahkan masalah yang mungkin dialami mahasiswa dalam upaya menyelesaikan
studinya.
Dosen PA mengikuti rapat yang membicarakan tentang hal-hal yang akan
direalisasikan pada perkuliahan semester berikutnya.
2. Kriteria Penasihat Akademik
Dosen atau asisten dosen tetap dan unsur pimpinan
STIA-LAN..
Mengetahui dan memahami kurikulum, program perkuliahan, dan proses
pembelajaran di STIA-LAN.
3. Waktu Konsultasi Penasihat Akademik
Konsultasi dengan penasihat akademik (PA) dilakukan secara
terjadual yaitu dalam rangka pengisian KRS, dan tidak terjadual sesuai dengan
keperluan mahasiswa.
4. Prosedur Konsultasi Penasihat Akademik
Mahasiswa berkonsultasi dengan PA dengan membawa rencana studi semester yang
akan ditempuh, hasil indeks prestasi semester sebelumnya, dan hal-hal yang
disyaratkan oleh bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Mahasiswa harus mengambil mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(Kembali...)