PERPINDAHAN
MAHASISWA
1. Perpindahan mahasiswa dikategorikan :
- Perpindahan antar kampus STIA-LAN.
- Perpindahan antar program studi.
- Perpindahan antar perguruan tinggi (dari STIA-LAN ke perguruan tinggi
lain).
2. Prosedur Perpindahan Antar Kampus STIA-LAN
- Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua STIA-LAN dari kampus
STIA-LAN asal.
- Mahasiswa melampirkan surat tugas dari instansi mahasiswa yang
bersangkutan.
- Mahasiswa melampirkan KRS mata kuliah yang telah
ditempuh.
- Mahasiswa melampirkan bukti pembayaran SPP.
- Mahasiswa menyerahkan surat persetujuan dari kampus
asal.
3. Prosedur Perpindahan Antar Program Studi
- Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua STIA-LAN pada awal semester.
- Bagi mahasiswa tugas belajar harus melampirkan surat pindah jurusan dari
instansi asal.
- Mahasiswa melampirkan KRS mata kuliah yang telah
ditempuh.
- Mata kuliah yang tidak termasuk dalam struktur mata kuliah pada program
studi yang akan diambil tidak diakui..
- Bila permohonan pindah program studi disetujui, STIA-LAN akan menerbitkan
surat keterangan pindah program studi.
4. Prosedur Perpindahan Antar Perguruan Tinggi
- Mahasiswa melampirkan transkrip mata kuliah yang telah ditempuh yang
disahkan oleh STIA-LAN.
- Surat pengantar dari STIA-LAN.
(Kembali...)