PERPINDAHAN MAHASISWA


 

1. Perpindahan mahasiswa dikategorikan :

  1. Perpindahan antar kampus STIA-LAN.
  2. Perpindahan antar program studi.
  3. Perpindahan antar perguruan tinggi (dari STIA-LAN ke perguruan tinggi lain).
2. Prosedur Perpindahan Antar Kampus STIA-LAN
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua STIA-LAN dari kampus STIA-LAN asal.
  2. Mahasiswa melampirkan surat tugas dari instansi mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Mahasiswa melampirkan KRS mata kuliah yang telah ditempuh.
  4. Mahasiswa melampirkan bukti pembayaran SPP.
  5. Mahasiswa menyerahkan surat persetujuan dari kampus asal.
3. Prosedur Perpindahan Antar Program Studi
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua STIA-LAN pada awal semester.
  2. Bagi mahasiswa tugas belajar harus melampirkan surat pindah jurusan dari instansi asal.
  3. Mahasiswa melampirkan KRS mata kuliah yang telah ditempuh.
  4. Mata kuliah yang tidak termasuk dalam struktur mata kuliah pada program studi yang akan diambil tidak diakui..
  5. Bila permohonan pindah program studi disetujui, STIA-LAN akan menerbitkan surat keterangan pindah program studi.
4. Prosedur Perpindahan Antar Perguruan Tinggi
  1. Mahasiswa melampirkan transkrip mata kuliah yang telah ditempuh yang disahkan oleh STIA-LAN.
  2. Surat pengantar dari STIA-LAN.

 

(Kembali...)