SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)

 1. Pengertian
  1. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggara program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit.
  2. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas empatbelas minggu kuliah, dan dua minggu kegiatan penilaian/evaluasi.
  3. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran beban studi mahasiswa, besaran pengakuan keberhasilan usaha mahasiswa, besaran pengakuan keberhasilan kumulatif suatu program tertentu, dan besaran usaha untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi khususnya bagi tenaga pengajar.
2. Pembobotan

Bobot satu SKS ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi tiga kegiatan perminggu, sebagai berikut:

a.  Untuk mahasiswa

    1. 50 menit mengikuti kuliah tatap muka terjadual setiap minggu selama satu semester;
    2. 60 menit melakukan kegiatan akademik terstruktur setiap minggu selama satu minggu selama satu semester yaitu kegiatan studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan dan dikontrol oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk praktikum, membuat pekerjaan rumah, atau menyelesaikan soal-soal;
    3. 60 menit melakukan kegiatan akademik mandiri setiap minggu selama satu semester, yaitu kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan penyelesaian suatu tugas akademik yang diberikan oleh dosen, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi;
b. Untuk tenaga pengajar
    1. 50 menit memberi kuliah tatap muka terjadwal setiap minggu selama satu semester;
    2. 60 menit merencanakan dan mengevaluasi kegiatan akademik terstruktur;
      60 menit mengembangkan materi kuliah;