SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
1. Pengertian
- Sistem kredit
adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana studi mahasiswa, beban
kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggara program lembaga pendidikan
dinyatakan dalam kredit.
- Semester adalah
satuan waktu kegiatan yang terdiri atas empatbelas minggu kuliah, dan dua
minggu kegiatan penilaian/evaluasi.
- Satuan Kredit
Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran beban
studi mahasiswa, besaran pengakuan keberhasilan usaha mahasiswa, besaran
pengakuan keberhasilan kumulatif suatu program tertentu, dan besaran usaha
untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi khususnya
bagi tenaga pengajar.
2. Pembobotan
Bobot satu SKS
ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi tiga kegiatan perminggu,
sebagai berikut:
a. Untuk
mahasiswa
- 50 menit
mengikuti kuliah tatap muka terjadual setiap minggu selama satu semester;
- 60 menit
melakukan kegiatan akademik terstruktur setiap minggu selama satu minggu
selama satu semester yaitu kegiatan studi yang tidak terjadual tetapi
direncanakan dan dikontrol oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk
praktikum, membuat pekerjaan rumah, atau menyelesaikan soal-soal;
- 60 menit
melakukan kegiatan akademik mandiri setiap minggu selama satu semester,
yaitu kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan secara mandiri untuk
mendalami, mempersiapkan penyelesaian suatu tugas akademik yang diberikan
oleh dosen, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi;
b. Untuk tenaga pengajar
- 50 menit memberi
kuliah tatap muka terjadwal setiap minggu selama satu semester;
- 60 menit
merencanakan dan mengevaluasi kegiatan akademik terstruktur;
60 menit
mengembangkan materi kuliah;