PENULISAN
SKRIPSI
Untuk menyelesaikan pendidikan Strata Satu, mahasiswa
diwajibkan menulis skripsi. Tata cara penulisan skripsi diatur dalam buku
Pedoman Penulisan Skripsi STIA-LAN, sedangkan untuk mahasiswa Program Diploma
diwajibkan menulis laporan tugas akhir. Tata cara penulisan tersebut diatur
dalam buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir STIA-LAN.
1. Pengajuan judul skripsi
a. Prasyarat
- Telah menempuh mata kuliah minimal 130 SKS.
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 dan tidak mempunyai dua nilai D
dalam satu kelompok mata kuliah (MKK dan MKDK) dan minimum nilai C untuk
mata kuliah MKDU.
- Telah lulus mata kuliah Statistik Sosial, Metodologi Penelitian
Sosial.
- Judul skripsi harus disesuaikan dengan program studi
masing-masing.
b. Prosedur
- Mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan pengajuan judul yang terdiri dari
:
- Transkrip nilai yang telah disahkan oleh Bagian Administrasi Akademik
dan Kemahasiswaan
- Ringkasan Fokus Penelitian.
- Mahasiswa melakukan konsultasi pengajuan judul di Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan atau kepada pimpinan jurusan dan disahkan
Pembantu Ketua I.
- Mahasiswa mengisi formulir pengajuan judul skripsi
- Penetapan dosen pembimbing skripsi dan Persetujuan Judul Sementara
disahkan oleh Pembantu ketua I.
- Mahasiswa menyerahkan fotocopy persetujuan judul
skripsi.
- Petugas mencatat judul yang disetujui, tanggal dan nama pembimbing di buku
besar.
- Mahasiswa menerima formulir seminar proposal Penelitian dan formulir
konsultasi.
2. Seminar Proposal Penelitian
a. Kehadiran
- Mahasiswa
- Mahasiswa diwajibkan menghadiri seminar Proposal Penelitian mahasiswa
lain sebanyak delapan kali, satu kali sebagai penyaji, empat kali sebagai
pembahas, dan tiga kali sebagai peserta.
- Mahasiswa mengisi formulir Seminar Proposal
Penelitian.
- Kehadiran mahasiswa pada setiap menghadiri seminar Proposal Penelitian
disahkan dengan tanda tangan dosen pembimbing yang bersangkutan.
2. Dosen Pembimbing
Pada saat mahasiswa menyajikan Seminar Proposal Penelitian
harus dihadiri sekurang-kurangnya satu dosen pembimbingnya.
b. Pendaftaran
- Pendaftaran Seminar Proposal Penelitian dapat dilakukan setelah Proposal
Penelitian disetujui oleh dua dosen pembimbing skripsinya.
- Waktu pelaksanaan seminar dikoordinasikan antara dosen pembimbing dan
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan oleh mahasiswa yang
bersangkutan.
- Pengajuan waktu seminar minimal satu minggu sebelum pelaksanaan seminar.
c. Penyajian
- Mahasiswa wajib menyajikan Proposal penelitian dalam Seminar Proposal
Penelitian.
- Seminar wajib dihadiri minimal oleh satu orang dosen pembimbing skripsi
yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya lima orang mahasiswa, dua
diantaranya pembahas.
- Perbaikan Proposal Penelitian dikonsultasikan kepada dosen pembimbing yang
bersangkutan.
3. Pembimbingan
a. Penentuan dosen pembimbing skripsi
- Dosen pembimbing skripsi ditentukan oleh pimpinan jurusan dan disahkan
oleh Pembantu Ketua I disesuaikan dengan judul skripsi yang diajukan.
- Jumlah dosen pembimbing skripsi sebanyak dua
orang.
b. Proses Pembimbingan
- Mahasiswa melakukan konsultasi minimal lima kali kepada masing-masing
dosen pembimbing.
- Setiap konsultasi dengan dosen pembimbing, mahasiswa mendapatkan komentar
dosen pembimbing skripsi dan mencatatkan pada formulir konsultasi.
- Setelah melakukan seminar dan memperbaiki proposal penelitian, mahasiswa
meminta persetujuan dosen pembimbing untuk melakukan penelitian.
- Mahasiswa meminta surat ijin penelitian di Bagian Administrasi Akademik
dan Kemahasiswaan
- Penelitian lapangan dan penulisan skripsi di bawah bimbingan dosen
pembimbing.
4. Penelitian Lapangan
- Setelah mendapatkan persetujuan dari kedua dosen pembimbing, mahasiswa dapat
melakukan penelitian lapangan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat ijin
penelitian dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
- Setelah selesai penelitian lapangan, mahasiswa diharuskan menyerahkan Surat
Keterangan telah melakukan penelitian dari instansi / tempat dimana penelitian
dilakukan ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
5. Batas Waktu Penulisan Skripsi
Penulisan skripsi diselesaikan maksimal empat semester
setelah pengajuan judul, dan apabila tidak bisa menyelesaikan diwajibkan
mengajukan judul baru.
(Kembali...)