UJIAN SKRIPSI DAN UJIAN TUGAS AKHIR
Untuk menyelesaikan pendidikan strata satu mahasiswa diwajibkan menempuh ujian skripsi. Ujian ini mencakup metodologi, materi yang berkaitan dengan judul skripsi, sikap dan kemampuan berfikir ilmiah dalam mempertahankan / mempertanggungjawabkan skripsi dan materi perkuliahan secara komprehensif.
Untuk menyelesaikan pendidikan Program Diploma mahasiswa diwajibkan menempuh ujian Tugas Akhir.
1. Pendaftaran Ujiana. Waktu Pendaftaran
Waktu pendaftaran dibuka setiap saat pada jam kerja.
b. Persyaratan
Tim penguji skripsi terdiri dari :
Penilaian skripsi terdiri atas penilaian dari setiap anggota Tim Penguji Skripsi terhadap naskah skripsi, kemampuan mempertahankan skripsi dan materi perkuliahan secara komprehensif.
a. Format Penilaian
Penilaian skripsi dilakukan sebagaimana diatur dalam buku pedoman penulisan skripsi.
b. Perhitungan
5. Perbaikan SkripsiNilai ujian skrispi merupakan :
- Penggabungan dari nilai ujian lisan dan nilai naskah skripsi
- Gabungan dari nilai seluruh anggota tim penguji skripsi
- Nilai akhir ujian skripsi dinyatakan dengan huruf.
- Kelulusan dimusyawarahkan dalam satu tim dalam sidang tertutup setiap mahasiswa selesai diuji.
a. Prosedur Perbaikan Skripsi
b. Batas Waktu Perbaikan Skripsi
- Konsultasi dengan seluruh anggota tim penguji skripsi sampai dengan mendapatkan persetujuan untuk dijilid
- Persetujuan dari masing-masing anggota tim penguji skripsi dibuktikan dengan tanda tangan pada lembar catatan perbaikan skripsi.
- Skripsi yang telah dijilid dimintakan tanda tangan kepada masing-masing tim penguji, dengan pengantar dari Kepala bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
- Setelah skripsi ditandatangani oleh tim penguji dan disahkan oleh Panitia Ujian, diserahkan ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
6. Ujian UlanganWaktu untuk perbaikan skripsi paling lama dua bulan sejak dinyatakan lulus. Jika dalam waktu tersebut mahasiswa tidak dapat menyelesaikannya maka kelulusannya dibatalkan dan mahasiswa yang bersangkutan wajib mengikuti ujian skripsi ulangan.
Kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh jenjang strata satu di STIA-LAN digolongkan ke dalam derajat yudisium sebagai berikut :
8. Ijazah